
Oleh : Rahmat Balaroa
Pancasila adalah sebuah konsensus yang telah disepakati untuk digunakan sebagai dasar negara yang kemudian dijadikan sebagai ideologi berbangsa dan bernegara. Lahirnya pancasila sendiri tidak lepas dari tokoh-tokoh agama islam yang ikut dalam merumuskan dasar-dasar sehingga menjadi sebuah pondasi yang kokoh. Oleh karena itu islam dan pancasila sangat tidak bisa dipisahkan karena pancasila ada karena pemikiran tokoh-tokoh islam. Melihat kondisi sekarang, banyak orang yang salah dalam menafsirkan pancasila bukan hanya itu , bahkan ada yang mengaku sebagai pancasilais akan tetapi tidak menerapkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tujuan saya dalam Penulisan ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi dan pemahaman tentang sila ke-5 yaitu keadilan dilihat dari segi pengertian secara umum maupun dari pandangan atau prespektif islam, sehingga dapat dijadikan Penambah wawasan kebangsaan kita. Tidak lepas dari tujuan sebelumnya penulis juga bertujuan untuk menambah dan membuka wawasan penulis pribadi. Dan pada kesempatan ini pula meminta maaf yang sebesar-besarnya jika dalam penyusunan Tulisan ini masih banyak terdapat kekurangan.
Adil menurut kamus besar bahasa indonesia memiliki makna yaitu setara tanpa adanya pengurangan atau penambahan pada salah satu pihak sehingga sering dikatakan sebagai sebuah kenetralan. Keadilan dalam bernegara bukanlah hal yang tabuh bagi kita. Akan tetapi, sistem seakan tidak menunjukkan hal itu sebagaimana makna adil itu sendiri, baik dari prespektif umum maupun prespektif islam. Kemajemukan indonesia bukan menjadi penghalang untuk menerapkan pancasila sebagaimana pandangan islam tentang kelima sila tersebut. Karena pancasila ini sendiri diinisiasi oleh pemikir-pemikir islam pada saat itu, yang tidak lain adala tokoh Muhammadiyah, seperti : Ki Bagus Hadikusuma, Abdul Kahar Muzakkir dan Kasman Singodumedjo.
Banyak orang yang saat ini mengaku sebagai pancasilais, akan tetapi tidak menu njukkan sama sekali nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam pancasila didalam perbuatanya. Hal itu terjadi karena mereka belum memahami bagaimana sebenarnya pancasila itu sendiri yang dalam hal ini untuk memahaminya harus diperlukan pengertian pancasila dari berbagai sisi tidak hanya dari satu sisi. Dalam teori plato terdapat dua jenis keadilan yaitu kedilan moral dan keadilan prosedural. Keadilan moral yaitu ketika sesorang telah mampu memberikan perlakuan yang simbang antara hak dan kewajiban. Sedangkan keadilan prosedural adalah ketika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil sesuai cara yang telah ditetapkan. Dalam mempelajari sesuatu apalagi dalam pemaknaan kita tidak boleh hanya berkiblat pada satu pengertian atau penafsiran. Kita harus mencari dari berbagai sumber pengertian agar pemikiran tidak sempit dan kaku dalam memahami suatu permasalahan. Dan pada pembahasan selanjutnya kita akan membahas bagaimana konsep keadilan dalam islam.
• Konsep Keadilan dalam Islam
Islam memerintahkan setiap orang untuk senantiasa berlaku adil atau menegakkan keadilan itu sendiri dalam kehidupan sehari-hari. Sebagaimana dalam QS An-Nisaa ayat 58. Islam adalah agama yang sempurna yang menempatkan keadilan di posisi terpenting. Keadilan secara sederhana diartikan sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya. Kita analogikan sebagai temputung kura-kura yang cocoknya memang hanya untuk kura-kura bukan untuk kera. Apabila kita tidak berlaku seperti itu maka akan ada satu yang tidak nyaman, karena memang bukan pada tempatnya.
Al Qur’an menggunakan pengertian yang berbeda-beda bagi kata yang ada sangkut pautnya dalam keadilan. Bahkan untuk menampakkan sisi tentang keadilan tidak selalu berasal dari kata ‘adl. Seperti kata qist. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 8 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang
Selalu menegakan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan jangan sekali-sekali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adilah, karena adil itu lebih dekat pada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Al-Qist atau “bagian” (yang wajar atau patut) dalam pengertian bahwa hal ini tidak mengarah pada persamaan melainkan bagian yang patut, berpihak pada yang benar. Dalam penerapan keadilan ini, pihak yang benar akan mendapat kemenangan sesuai dengan bukti-bukti akan kebenaranya. Al-Qur’an memberikan contoh penerapan keadilan subtantif dalam QS Shaad ayat 23-24 :
إِنَّ هَذَا أَخِي لَهُ تِسْعٌ وَتِسْعُونَ نَعْجَةً وَلِيَ نَعْجَةٌ وَاحِدَةٌ فَقَالَ أَكْفِلْنِيهَا وَعَزَّنِي فِي الْخِطَابِ (23) قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَى نِعَاجِهِ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ وَظَنَّ دَاوُدُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ (24)
Artinya :
Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing betina, dan aku mempunyai seekor saja. Maka dia berkata, "Serahkanlah kambing itu kepadaku dan dia mengalahkan aku dalam perdebatan.” Daud berkata.”Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.” Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya, lalu menyungkur sujud dan bertobat.
Dalam penyelesaian kasus diatas Nabi Daud tidak membagi 100 ekor kambing tersebut menjadi dua bagian yaitu yaitu masing-masing 50 ekor kambing. Jika ia melakukan pembagian seperti itu sama saja ia telah berlaku zhalim pada saudaranya. Jadi, dalam keadilan hukum yang mengharuskan adanya perlakuan yang sama adalah keadilan dalam beracara atau procedural juistice atau formal juistice, sedangkan yang harus diberikan sesuai dengan bagian yang patut adalah keadilan substansinya atau subtantive juistice.
Di dalam islam adil juga dimaknai sebagai sebuah keseimbngan yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya dan lawannya adalah zhalim. Dan ini adalah hakiakat adil yang mana bukan hanya memposisikan sama antara keduanya melainkan menempatkan sesuatu sesuai pada porsinya, dan apabila hal itu telah ditetapkan tidak ada kerancuan dalam memahaminya.
• Keadilan Islam Terhadap Nonmuslim
Islam sangat menganjurkan untuk berbuat adil atau menegakkan keadilan didalam setiap perbuatannya hal ini dapat dilihat dalam QS. An-nisaa ayat 58 yang artinya “sesungguhnya Allah menyuruhmu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum dianatara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu....
Lantas bagaimana sikap kita terhadap orang-orang yang tidak seagama dengan kita apakah kita harus berlaku adil kepada mereka? Ya tentu saja karena Allah memerintahkan untuk selalu berlaku adil terhadap semua manusia yang ada di muka bumi ini. Islam juga memberi kebebasan bagi siapapun untuk mejalankan keyakinan yang dianutnya, termasuk keyakinan yang berbeda dengan islam sakalipun. Dan salah satu contoh bentuk keadilan kita terhadap Nonmuslim yaitu tidak mengikuti ucapan salam mereka, karena pengertian dari adil sendiri adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Apakah semua itu adalah bentuk dari katidakadilan? Tentu saja tidak karena Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam QS.Al- Kafirun
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
Artinya : Untuk kalianlah agama kalian dan untukkulah agamaku
Yang mana apabila kita menyamakan agama mereka sama dengan agama kita sebagaimana keadilan prosedur atau acara yanga bersifat menyamakan antara keduanya tentu itu bukan sebuah keadilan maka dari itu hakikat dari keadilan sendiri adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya dan orang-orang yang adil adalah orang yang bijaksana.
Adil terhadap nonmuslim juga kita tidak membatasi hak-hak mereka. Seperti hak untuk menjalankan agama sesuai keyakinan mereka, hak untuk hidup, dan hak untuk berpendapat. Sebagaimana kisa Rasulullah yang memberi makan orang yahudi yang buta, rasulullah tidak memandang siapapun itu meskipun ia dihujat terus-menerus oleh orang yahudi tersebut. Itulah islam dimana ia menjadi mayoritas pasti yang minoritas akan aman, selamat dan tentram.
Jadi dari sini bisa kita simpulkan bahwasanya prespektif keadilan islam dan barat sangatlah berbeda, yang mana barat keadilan barat hanya mencakup pada hal yang bisa dirasiokan tanpa diperkuat dengan adanya syariat. Lain halnya dengan keadilan menurut islam yang maknanya lebih gampang di cerna dan diterima oleh pikiran siapapun ditambah lagi hukum-hukumnya diperkuat dengan adanya dalil atau syariat.
Comments
Post a Comment